SAY NO TO PLAGIARISM!
  • 16 Desember 2023
  • Administrator
  • berita
  • 560 Kali Dilihat

SAY NO TO PLAGIARISM!

(Oleh: Miladia Fatimah Nur Safitri – Library of UMMI)

Sabtu, 16 Desember 2023 11.00 WIB

Sukabumi (16/12/2023) – SAY NO TO PLAGIARISM! Plagiarisme merupakan tindakan yang harus dihindari termasuk oleh seorang akademisi. Menurut Soelistyo (2011) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa “Plagiat” adalah pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri. Sedangkan “Plagiarisme” adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta” (Soelistyo, 2011).

Menurut Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan bahwa “perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai” (Permendiknas RI, 2010). Sedangkan menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa “Pelanggaran Hak Cipta terjadi karena sumbernya tidak disebutkan atau dicantumkan secara lengkap” (UU RI, 2014).

Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:

  1. Plagiarisme Kata demi Kata (Word for Word Plagiarism);
  2. Plagiarisme atas Sumber (Plagiarism of Source);
  3. Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship); dan
  4. Plagiarisme terhadap Diri Sendiri (Self Plagiarism).

Jika tindakan-tindakan tersebut dilakukan di level pemula akan dikenakan sanksi, yaitu: 1) Teguran, 2) Peringatan Tertulis, 3) Penundaan Pemberian Hak, 4) Pembatalan Nilai, 5) Penundaan Pangkat & Jabatan, 6) Pencabutan Hak, 7) Pemberhentian dengan Hormat & Tidak Hormat, 8) Pembatalan Ijazah dan Gelar Akademik (UU RI, 2012).

Selain itu sanksi yang diperoleh jika sudah di level ahli, menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 70 dikatakan bahwa seorang plagiator “akan dipidana penjara maksimum dua tahun/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)”. Dan menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 112 dikatakan bahwa Pelanggaran Hak Cipta bisa “dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”.

Faktor penyebab tindakan plagiat dan/atau plagiarisme sangat beragam, di antaranya: 1) Waktu penyelesaian karya tulis ilmiah terbatas (pemburu dedline); 2) Rendahnya tingkat literasi, minat baca, dan minat analisis seseorang; 3) Kurangnya pemahaman mengenai kutipan dan/atau teknik paraphrase; 4) Menganggap sepele terhadap plagiarisme.

Tindakan preventif yang dapat dilakukan menurut Setiawan, et.al. (2017), yaitu:

  1. Menggunakan kutipan langsung;
  2. Mengingat prinsip 80/20
  3. Menggunakan metode BATULIS untuk membuat paraphrase;
  4. Menghindari sumber informasi bias;
  5. Menggunakan alat bantu sitasi, seperti: Mendeley Reference Manager, Zotero.

Setelah membuat karya tulis ilmiah Anda juga dapat melakukan pengecekan kemiripan/similarity dengan menggunakan aplikasi, salah satunya yaitu iThenticate: Turnitin Feedback Studio. Sehingga Anda dapat mengetahui persentase kemiripan karya tulis ilmiah Anda dengan milik orang lain.

Menjadi seorang akademisi yang berintegritas dengan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan memang tidak mudah. Namun, lebih baik mencegah daripada mengobati. Sudah banyak kasus kecurangan tersebut ditemukan di negeri kita ini, dimulai level pemula hingga level ahli. Jangan sampai Anda termasuk salah satunya. Warning!

 

“Sebab tindakan korupsi tak hanya perkara ‘harta
melainkan ‘kata-kata’ yang dicuri diam-diam”

 (Miladia Syihab)

 

 

Konten Terkait :

Komentar :